AMAR MA'RUF NAHI MUNKAR



Assalamualaikum warrahmatullohi wabarakatuh...

A.Pengertian Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Amar ma’ruf nahi munkar, kalimat bahasa Arab yang telah meng-Indonesia. Asalnya adalah “al-amru bil ma’rufi wan nahyu anil munkari”.Lafadz ini bisa kita telaah lebih dalam lagi sebagai berikut :
Al-amru artinya menuntut pengadaan sesuatu, sehingga pengertiannya mencakup perintah, suruhan dan ajakan serta lainnya yang menuntut sesuatu itu untuk dikerjakan. Sedang Al-Ma’rûf artinya sesuatu yang diketahui baik, yaitu segala perbuatan baik menurut Syari’at Islam . Jadi Al-amru bil Ma’rufi artinya adalah menuntut mengadakan segala kebajikan.
An-Nahyu artinya mencegah sesuatu, sehingga pengertiannya mencakup melarang, menjauhkan, menghindarkan, menentang serta lainnya yang mencegah dikerjakannya sesuatu. Sedang Al-Munkar artinya sesuatu yang diingkari ( kemunkaran ), yaitu segala perbuatan munkar menurut Syari’at Islam. Jadi An-nahyu ‘anil munkari artinya adalah mencegah mengadakan segala kemunkaran.
Akhirnya menurut hemat saya maksud istilah ”Amar ma’ruf nahi munkar” yang telah meng-Indonesia tersebut adalah menyerukan kebajikan dan mencegah kemunkaran.
B . Hukum Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Amar ma’ruf nahi mungkar menurut Syariat Islam hukumnya fardhu kifayah,yakni berdasarkan surat al –imran 104 :
الْمُفْلِحُونَ هُمُ وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ
Artinya :
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.”
Menurut syekh Jalaluddin as-suyuthi dalam Tafsirnya yang monumental yang dikarang bersama gurunya yaitu syekh Jalaluddin al-mahalli yaitu Tafsir Jalalain disebutkan bahwa “ 'Min' di sini untuk menunjukkan 'sebagian' karena apa yang diperintahkan itu merupakan fardu kifayah yang tidak mesti bagi seluruh umat dan tidak pula layak bagi setiap orang, misalnya orang yang bodoh”.
Digali dalam Kaidah Ushul Fiqh berkaitan masalah Amr pun bisa kita ketahui bahwasanya kata “waltakun” disebutkan dalam ayat tersebut berupa fi’il mudhori’ yang didahului alif lam yang bermakna hendaklah yang berarti hukumnya fardhu kifayah.
Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulumudiin beliau menekankan, bahwa aktivitas "amar ma'ruf dan nahi munkar" adalah kutub terbesar dalam urusan agama. Ia adalah sesuatu yang penting, dan karena misi itulah, maka Allah mengutus para nabi. Jika aktivitas 'amar ma'ruf nahi munkar' hilang, maka syiar kenabian hilang, agama menjadi rusak, kesesatan tersebar, kebodohan akan merajalela, satu negeri akan binasa. Begitu juga umat secara keseluruhan. Ini sesuai hadits nabi Muhammad SAW :
واني سمعت ان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقو ل ان الناس اذا راوا الظا لم فلم يا خذوا على يديه او شك ان يعمهم الله بعقا ب منه ( اخر جه التر مذ ي في كتا ب الفتن)
Artinya : Dan sesungguhnya saya mendengar Rasululllah SAW bersabda :” sesungguhnya apabila orang-orang melihat orang yang bertindak aniaya kemudian mereka tidak mencegahnya, maka kemungkinan besar Allah akan meratakan siksaan kepada mereka, disebabkan perbuatan tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An-Nasa’i)
Adapun dalil lain yang menyatakan bahwa hukum amar ma’ruf nahi munkar juga saya temukan dalam kitab Ahkamul Fuqoha sebagai berikut :
إن كان هناك من يكفيهم للأمر بالمعروف والنهى عن المنكر فلا حرج عليهم السكوت ولزوم البيوت ، وإلايحرم عليهم ذلك، وأما الانتساب إلى إحدى الجمعيات الإسلامية فهو أفضل، بل قد يجب كماإذاتيقن أوظن أنه لايؤدى إلى حفظ دينه وصونه عمايفسده إلابالإنتساب اليها اخذا لمافى الدعوة التامة والإحياء. ونصبه: وواجب على كل ففيه فرغ من فرض عينه وتفرغ لفرض الكفاية إلى من يجاور بلده من أهل السواد ومن العرب والأكراد وغيرهم ويعلمهم دينهم وفرائض شرعهم. إلى ان قال: فإن قام بهذا الأمر واحد سقط الحرج عن الآخرين والا عم الحرج الكافة أجمعين أماالعالم فلتقصيره فى الخروج ، أما الجاهل فلتقصيره ترك التعلم. الخ ... اعلم أن كل قاعد فى بيته اينما كان فليس خاليا فى هذا الزمان عن منكر من حيث التقاعد عن إرشاد الناس وتعليمهم وأكثر الناس جاهلون .
Jika telah ada orang yang dianggap cukup sudah menyampaikan amar ma’ruf nahi munkar, maka tidak dosa bagi lainnya hanya diam di rumah (tidak berdakwah), kalau belum ada yang menyampaikan maka haram bagi semua orang hanya berdiam diri. Adapun menisbatkan (amar ma’ruf nahi munkar) kepada salah satu organisasi islam itu lebih utama. Bahkan terkadang menjadi wajib ketika diyakini atau diduga kuat, tidak akan tercapai dalam mempertahankan agama dan menjaga kelangsungannya dari pihak-pihak yang merusaknya kecuali dengan berpedoman kepada kitab: addawatu attamah dan kitab ihya’ ulumuddin, yang arti nasnya: “wajib bagi setiap orang pandai dalam agama untuk meluangkan waktu guna memenuhi fardlu kifayah kepada orang yang berdekatan daerahnya dari ahli kulit hitam, orang arab dan lainnya, dan wajib pula mengajari mereka terhadap agamanya dan kewajiban-kewajiban syari’atnya …..s/d…. jika sudah ada salah seorang yang melakukan (amar ma’ruf nahi munkar) maka gugur dosa dari lainnya. Jika tidak ada sekali, maka yang berdosa adalah semuanya manusia. Adapun dosanya orang ‘alim, karena ia tidak menghiraukan keharusan keluar (berdakwah). Sedangkan dosanyaorang yang bodoh, ia tidak memperhatikan kewajiban belajar (tidak mau belajar) dst. … perlu dimengerti, bahwa setiap orang yang hanya berdiam diri dirumahnya dimana saja, maka tidak dapat lepas dizaman ini dari kemungkaran, ketika hanya diam diri dari menunjukan manusia dan mengajarinya. Dan kebanyakan manusia itu bodoh (tidak tahu).
Tetapi,kadangkala hukum amar ma’ruf nahi munkar tersebut bisa menjadi fardhu ain seperti yang dikutip dalam kitab Al-Qaulul bayanul idzhar fid da’wati ilalloh,manakala terjadi dalam 2 hal,yaitu;
1. Hukum tersebut tak ada yang mengetahui kecuali dia.
2. Tak memungkinkan untuk menghilangkan kemaksiatan tersebut kecuali dia.
Hal ini senada seperti ucapan Imam Nawawi rahimahullah,seperti berikut ;
"وقد يتعين الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر، يعني يصير فرض عين، كما إذا كان في موضع لا يعلم به إلا هو، أو لا يتمكن من إزالته إلا هو، وكمن يرى زوجته أو غلامه أو ولده على منكر أو تقصير في المعروف".
Imam Nawawi disini mencontohkan amar ma’ruf hukumnya wajib ketika kita melihat istri kita atau anak kita berbuat munkar,maka dalam hal ini kita harus tegas untuk beramar ma’ruf nahi munkar,karena kita berkewajiban untuk memelihara keluarga kita agar selamat dari api neraka,seperti yang difirmankan Alloh SWT dalam surat At-Tahrim ayat 6,yaitu;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدَادٌ لا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ       


Artinya ;
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
C.Manfaat Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Ketika kita selalu mengamalkan perintah untuk beramar ma’ruf nahi munkar,kita bisa memperoleh manfaat antara lain ;
1.  Kita akan menjadi bagian dari orang-orang mukmin,Rasulullah SAW bersabda  yang artinya ;
Bukanlah dari golongan kami orang yang tidak mengasihi dan menyayangi yang lebih muda, tidak menghormati orang yang lebih tua, dan tidak beramar ma'ruf dan nahi mungkar. (HR. Tirmidzi)
2.  Kita akan menjadi orang-orang yang shaleh
3.  Kita akan mendapatkan keselamatan apabila kita mencegah perbuatan buruk (munkar).
4.  Kita akan menjadi orang-orang yang meraih kemenangan.
5.  Allah akan memberikan rahmat dan karunianya kepada kaum tersebut.
7.  Akan dijauhkan dari Azab Allah.
8.  Ilmu yang dibawa oleh para ulama (sebagai pewaris para nabi) akan terjaga dengan baik, sehingga dijauhkan dari kesesatan dalam menuntut ilmu, yaitu niat/motivasi yang salah dan belajar pada orang yang salah. Dengan terjaganya para ulama yang sholeh, maka akan lahirlah umara (penguasa) yang baik dan mampu memimpin umatnya dengan adil.

Begitulah seharusnya bagi kita sebagai umat Islam agar kita sadar akan pentingnya mengamalkan perintah al–amru bil ma’rufi wan nahyu anil munkari sebagaimana yang telah disyariatkan  Islam. Kesadaran umat yang akan mengantarkannya untuk menjadi seorang yang muttaqin, dan mampu menjalankan amar ma’ruf nahi munkar dengan baik.
Ketika kita ingin menyelamatkan umat secara keseluruhan dari bahaya kemunkaran, maka hendaklah kita ibda’ bi nafsik (memulai dari diri sendiri) dan keluarga kita. Dan jika Allah dan Rasul Nya telah memberikan rambu-rambu yang tegas dan jelas, maka sebagai seorang muslim yang taat sudah sepatutnya untuk berucap sami’na wa atho’na.
Demikianlah ilmu yang sedikit dan banyak kekurangan yang bisa hamba sampaikan ini,semoga bisa bermanfaat dan bisa ikut andil dalam hal Amar ma’ruf nahi munkar terhadap sesama,yaitu umat Islam.Mohon kritik dan sarannya apabila ada sesuatu yang mungkin kurang pas ! Silahkan mampir ke blog saya !

Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh






Komentar

Postingan Populer